sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Daftar BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Waskita Karya (WSKT)

Economics editor Suparjo Ramalan
09/05/2023 08:22 WIB
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama Waskita Karya
Berikut Daftar BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Waskita Karya (WSKT) (FOTO:MNC Media)
Berikut Daftar BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Waskita Karya (WSKT) (FOTO:MNC Media)

PT Adhi Karya (Persero)

Pada Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. 

Dono juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Dono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dono diyakini bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar.

PT Waskita Karya Tbk

Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono. Kejagung juga menetapkan Destiawan sebagai tersangka.

Dia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dia diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement