Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
PT Waskita Beton Precast, Tbk,
Pada Maret 2023, Kejaksaan Agung limpahkan tahap II berkas perkara tersangka JS dalam kasus korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.
"Dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketut, dikutip Selasa (9/5/2023).
(SAN)