sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Daftar BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Waskita Karya (WSKT)

Economics editor Suparjo Ramalan
09/05/2023 08:22 WIB
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama Waskita Karya
Berikut Daftar BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Waskita Karya (WSKT) (FOTO:MNC Media)
Berikut Daftar BUMN yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Waskita Karya (WSKT) (FOTO:MNC Media)

Lalu, pada September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda senilai Rp 900 juta, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, dua korporasi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA

Pada Agustus 2022 lalu, KPK juga mengumumkan adanya kasus korupsi di internal Amarta Karya. Kasus itu terkait proyek fiktif yang diduga dilakukan AMKA sejak 2018-2020. Hingga tahun lalu, KPK sudah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Komisi Antirasuah mengusut kasus proyek fiktif lewat pemeriksaan empat saksi. Adapun, keempat saksi tersebut adalah Senior Vice President (VP) Divisi Keuangan dan Akuntansi Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana.

Lalu, Supervisor pada Divisi Keuangan Amarta Karya, M Bangkit Hutama; Pegawai Divisi EPC Amarta Karya, Dodi Dudung Suhendar, serta Karyawan Swasta, Raditya Kholid Aroyo.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement