IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling anyar, kasus korupsi PT Waskita Karya Tbk (Persero) (WSKT).
Kasus korupsi Waskita Karya ternyata pernah terjadi pada 2016 lalu. Dari kasus tersebut, sejumlah mantan petinggi WSKT dan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata kasus korupsi Waskita Karya bukan yang pertama terjadi di BUMN. Sebelumnya, terdapat sederet perusahaan pelat merah yang pernah terlibat kasus korupsi sebagai berikut:
- Waskita Beton Precast
Atas kasus penyelewengan peruntukan dana di Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, lembaga hukum menetapkan 4 tersangka yang terdiri dari AW (Mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast 2016-2020), AP (General Manager Pemasaran), BP (Staf Ahli Pemasaran), dan A (Pensiunan Karyawan Waskita). Keempat tersangka diduga melakukan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,5 triliun.
- Garuda Indonesia
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun. Atas kasus ini, Kejagung menetapkan 2 orang saksi terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia yakni Emirsyah Satar (Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia) dan Soetikno Soedarjo (Direksi PT Mugi Rekso Abadi).
Sebelumnya, kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Setijo Awibowo (VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012), Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014), dan Albert Burhan (VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012).