IDXChannel - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan berkaitan dengan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ibtri menyebutkan terdapat sejumlah jenis mutasi PNS.
Di antaranya adalah:
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.