sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Enam Jenis Mutasi PNS dan Syarat-Syarat Pengajuannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/08/2021 14:00 WIB
Terkait mutasi PNS, berikut jenis-jenisnya dan syarat pengajuannya.
Berikut Enam Jenis Mutasi PNS dan Syarat-Syarat Pengajuannya (Dok.MNC Media)
Berikut Enam Jenis Mutasi PNS dan Syarat-Syarat Pengajuannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan berkaitan dengan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ibtri menyebutkan terdapat sejumlah jenis mutasi PNS.

Di antaranya adalah:

1.      Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3.      Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4.      Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5.      Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6.      Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement