3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
5. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap pns yang akan dimutasi,
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir;