“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan bahwa setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Dimana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.
Adapun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah:
1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki