IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan harga tes uji emisi untuk kendaraan bermotor di Ibu Kota Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan tarif layanan uji emisi kendaraan bermotor ditetapkan di kisaran Rp50 ribu untuk motor dan Rp150 untuk mobil.
"Harganya variatif tergantung bengkel. Namun tarifnya berkisar Rp 150 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk motor. Namun Berlaku selama 1 tahun," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/11/2021).
Kepala DLH Asep menyebutkan uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.
Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi. Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.