IDXChannel - Kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun wajib mengikuti dan lulus uji emisi.
Aturan tersebut berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2 ayat 1.
Namun, kendaraan berusia di atas tiga tahun masih tetap bisa melintas di Ibu kota asalkan lulus tes uji emisi.
"Kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun tetap dapat melintas di wilayah DKI Jakarta asalkan mereka mengikuti dan lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asep Kuswanto saat meninjau kegiatan sosialisasi uji coba emisi gas buang kendaraan motor dan mobil di Jakata, Kamis (4/11/2021).
Asep menjelaskan bahwa langkah kebijakan ini sangat penting dilakukan untuk mengurangi polusi di Jakarta. Dengan begitu, kualitas udara Jakarta jadi lebih baik.