“Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota,” paparnya.
Adapun Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Mobil Penumpang Perseorangan, dan Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (Mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.
“Bukti uji emisi ini berupa keterangan lulus uji emisi dalam Database Sistem Informasi Uji Emisi yang terintegrasi dengan pengelola parkir, pihak kepolisian, pajak dan lainnya," pungkasnya.
(SANDY)