sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Belum Tetapkan Harga Resmi Uji Emisi Berbayar

Economics editor Oktorizi Alpino
04/11/2021 10:13 WIB
Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ilustrasi emisi memperburuk udara di kota
Ilustrasi emisi memperburuk udara di kota

IDXChannel - Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam usaha menciptakan langit Ibu Kota terbebas dari polusi Pemprov DKI Jakarta membungkusnya melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.

Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar.

"Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement