sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Belum Tetapkan Harga Resmi Uji Emisi Berbayar

Economics editor Oktorizi Alpino
04/11/2021 10:13 WIB
Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ilustrasi emisi memperburuk udara di kota
Ilustrasi emisi memperburuk udara di kota

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ucapnya.

Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," tuturnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement