"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp 150 ribu," ucapnya.
Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," tuturnya.
(NDA)