IDXChannel - Dinas Lingkungan Hidup DKI saat ini terus mengejar target uji emisi kendaraan di Jakarta. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi.
Dalam aplikasi tersebut tersaji informasi terkait tempat uji emisi beserta biayanya.
Masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangi tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat.
"Saat ini memang jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor belum mencapai jumlah yang ideal. Oleh karena itu, ungkap Yogi ketika dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan ATPM untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Saat ini, beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," tambah Yogi.