sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Tilang Akan Berlaku, Warga Berbondong-bondong ke Lokasi Uji Emisi

Economics editor Azhfar Muhammad
04/11/2021 16:10 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menwajibkan semua kendaraan yang melintas di ibu kota untuk menjalani uji emisi.
Aturan Tilang Akan Berlaku, Warga Berbondong-bondong ke Lokasi Uji Emisi. (Foto: MNC Media)
Aturan Tilang Akan Berlaku, Warga Berbondong-bondong ke Lokasi Uji Emisi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menwajibkan semua kendaraan yang melintas di ibu kota untuk menjalani uji emisi. Kondisi itu disambut dengan kedatangan warga yang berbondong-bondong ke lokasi uji emisi gratis.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengadakan sosialisasi uji coba emisi gas buang kendaraan motor dan mobil di kawasan Dinas Lingkungan Hidup Cililitan, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan MNC Portal pada Kamis (4/11/2021), warga DKI Jakarta berbondong-bondong mendatangi uji coba emisi tersebut bahkan mereka rela mengantre sejak pagi.

Salah satu warga asal Jakarta Timur, Gamal (45) menyambut baik dengan adanya program yang diselenggarakan oleh DLH pada hari ini.

“Baik, ini tentunya berpengaruh bagi kesehatan kendaraan juga. Agar mengurangi polusi udara di kawasan DKI Jakarta agar pengendara lebih nyaman dan tahu kondisi kesehtan kendaraan kita,” Kata Gamal saat ditemui MNC Portal, Kamis (4/11/2021). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement