“Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu dan kami akan terus menambah lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Masyarakat dapat melakukan uji emisi di Bengkel/Kios/Layanan Mobile Penyelenggaran Uji Emisi. Dan bisa diakses di aplikasi e-uji emisi.
“Pemprov DKI Jakarta melalui DPTSP mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan penjlangan terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi, dan aturan tersebut akan diberlakukan mulai 13 November 2021 mendatang.
(IND)