sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berkas Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Dilimpahkan ke Kejaksaan

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/11/2021 12:15 WIB
Berkas pemeriksaan kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina usai berlibur ke luar negeri. Rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Dilimpahkan ke Kejaksaan (FOTO: MNC Media)
Berkas Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Dilimpahkan ke Kejaksaan (FOTO: MNC Media)

Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement