IDXChannel - Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan informasi terbaru terkait kasus trading DNA Pro.
Nurul menjelaskan, berdasarkan surat nomor B3206E3EKU1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Dengan demikian dari total 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Berkas perkara tersebut, kata Nurul, telah dilaksanakan tahap 2 untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022.
"Sedangkan untuk 1 berkas perkara atas nama MA rencananya akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu," ucapnya.