IDXChannel - Usai mendapatkan homologasi atau kesepakatan damai dalam Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU), PT Garuda Indonesia Tbk mencatatkan pengurangan utang sebesar 81 persen dari total utang Rp138 triliun.
Nilai utang Rp138 triliun berasal dari piutang 365 kreditur yang hadir dalam pemungutan suara atau voting terkait persetujuan proposal perdamaian Garuda Indonesia. Namun, headcount atau jumlah suara yang sepakat mencapai 347 kreditur atau setara 95 persen. Adapun 347 kreditur ini merepresentasikan piutangnya sebesar Rp122 triliun.
Secara keseluruhan utang Garuda Indonesia yang tercatat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diverifikasi Tim Pengurus PKPU mencapai Rp142 triliun.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut dengan persentase pengurangan utang sebesar 81 persen, maka kewajiban yang harus dibayarkan Garuda Indonesia hanya mencapai 19 persen dari total utang.
"Untuk utang ke belakang juga menarik, karena kita mendapatkan pengurangan utang sebesar 81 persen, jadi utang secara net present value yaitu turun 81 persen sehingga utang kita tinggal 19 persen," ungkap Tiko, Selasa (28/6/2022).