Pengadaan 23 Pesawat Rugikan Garuda (GIAA) Rp8,8 Triliun

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terjadi karena tingginya nilai pengadaan pesawat. Tercatat pengadaan 23 pesawat mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8,8 Triliun.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa satu fakta terkait korupsi di tubuh maskapai Garuda Indonesia karena tingginya pengadaan pesawat ATR 70-600 dan CRJ-1000 Garuda Indonesia.
Akibat peristiwa tersebut, jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,8 triliun. Kerugian disebabkan biaya penyediaan pesawat tersebut yang jauh di atas batas normal.
"Perhitungan kami bahwa kasusnya ini ada audit perhitungan kerugian negara ini dalam kasus pengadaan pesawat CRJ (CRJ-1000) dengan ATR (ATR 70-600), ada 23 pesawat ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi," kata Ateh dalam konferensi pers dikutip, Selasa (28/6/2022).