IDXChannel - Pajak karbon akan berlaku secara resmi mulai 1 April mendatang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara akan dikenakan pajak senilai USD 2 per ton karbon yang dilepaskan, jika melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan kesiapannya dalam menjalankan ketentuan ini. Penerapan pajak karbon dinilai menjadi langkah pemerintah merealisasikan transisi energi.
"Kita cermati, kita diskusi dengan para anggota, karbon ini memang harus dikendalikan dan harus ada komitmen ke depan, mulai dikontrol ukurannnya," ujar Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang dalam IDX Channel Market Review, Jumat (18/2/2022).
Arthur mengaku, pihaknya sudah diajak berdiskusi oleh Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan sejumlah pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan pada pertengahan tahun lalu. Kemudian, APLSI juga telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Gatrik Kementerian ESDM terkait penjelasan penerapan pajak karbon ini.
"Perpresnya mengenai nilai ekonomi karbon dan ada harmonisasi aturan perpajakan, jadi sudah mengarah ke situ (pengenaan pajak karbon)," katanya.