sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku 1 April, Ini Persiapan Produsen Listrik Swasta

Economics editor Athika Rahma
18/02/2022 11:52 WIB
Pajak karbon akan berlaku secara resmi mulai 1 April mendatang. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyatakan kesiapannya.
Berlaku 1 April, Ini Persiapan Produsen Listrik Swasta. (Foto: MNC Media)
Berlaku 1 April, Ini Persiapan Produsen Listrik Swasta. (Foto: MNC Media)

Selain itu, sebagian besar anggota APLSI juga telah mengoperasikan PLTU dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan, sehingga karbon yang dirilis saat pembakaran bisa lebih sedikit.

Lanjutnya, ke depan tidak hanya sektor ketenagalistrikan saja yang dikenakan pajak karbon, tapi sektor lain yang menghasilkan karbon dalam operasionalnya seperti transportasi dan lainnya.

"Oleh karena itu pemerintah harus mensosialisasikan aturan ini dengan lebih jelas lagi agar tidak ada penafsiran yang berbeda," ujarnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement