Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017, berikut rinciannya:
1. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
2. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
3. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
4. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
5. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
7. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
8. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
9. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
11. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.
12. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
(NIA DEVIYANA)