IDXChannel - PT Jasa Marga mengatakan bahwa kendaraan berat seperti truk belum dapat melintas Truas tol hingga 9 Mei 2022.
Melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA menyebut, hal itu berlaku sejak tanggal 7 Mei 2022 kemarin.
"Mulai Tanggal 07 - 09 Mei 2022 Pukul 00.00 - 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik)," tulis akun @PTJASAMARGA, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H, terutama agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional).