sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3

Economics editor Azhfar Muhammad
23/11/2021 15:40 WIB
Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Berlaku Saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3. (Foto: MNC Media)
Berlaku Saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal Pemerintah  melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis inmendagri terbaru dikutip MNC PORTAL, Selasa (23/11/2021). 

Pendatang dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. 

Pengelola harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM. 

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulisnya dalam inmendagri. 

Kemudian pengelola harus  melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Tak ketinggalan, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement