sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berlaku Saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3

Economics editor Azhfar Muhammad
23/11/2021 15:40 WIB
Demi mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Berlaku Saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3. (Foto: MNC Media)
Berlaku Saat Nataru, Simak Aturan Masuk Mal Selama Masa PPKM Level 3. (Foto: MNC Media)

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulisnya dalam inmendagri. 

Kemudian pengelola harus  melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Tak ketinggalan, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement