“DPR RI memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaran negara,” ujarnya.
Mantan Menko PMK ini menjelaskan, DPR RI akan berfokus pada sejumlah hal di luar penanganan pandemi Covid-19 terkait fungsi pengawasan DPR RI di masa sidang ini. Pertama adalah mengenai Strategi dan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.
Selanjutnya, kata dia, mengenai Konsep dan Desain Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Lalu yang ketiga pengawasan terhadap izin tinggal dan pergerakan orang asing di Indonesia dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengawasan ketersediaan pangan dan stabilitasi harga pangan. Pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Negara dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah,” jelas Puan.
Selain itu, Puan menambahkan, DPR akan melakulan pengawasan terhadap Tata Kelola Obat dan Tata Kelola Alat Kesehatan, pengawasan dan pendampingan distribusi bantuan sosial agar lebih tepat guna dan tepat sasaran, serta pengawasan terhadap Program 1 juta guru PPPK pada tahun 2021 agar permasalahan kekurangan dan pemerataan guru di setiap jenjang dapat terselesaikan.