Besaran Biaya Vaksin Meningitis, Syarat, dan Prosedur Pelaksanaannya

IDXChannel – Anda perlu mengetahui besaran biaya vaksin meningitis terutama jika Anda hendak menunaikan ibadah haji ataupun umrah. Pasalnya, vaksinasi ini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan bagi calon jamaah haji dan umrah.
Vaksin meningitis merupakan vaksin perlindungan dari penyakit meningitis meningokokus. Meningitis atau meningitis meningokokus merupakan infeksi pada selaput di sekitar otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh virus. Pada beberapa kasus, infeksi ini juga disebabkan oleh bakteri dan jamur.
Lalu, berapa biaya vaksin meningitis, apa saja syaratnya, dan bagaimana prosedur pelaksanaannya? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Berapa biaya vaksin meningitis?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) No.64. Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP Yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, biaya vaksin meningitis adalah sebesar Rp305.000. Biaya ini meliputi biaya vaksinasi Rp260.000, buku ICV Rp25.000, dan biaya pemeriksaan dan pengobatan Rp20.000. Khusus untuk wanita yang masih usia produktif, ada tambahan biaya yang dikenakan untuk tes urine/kencing sebesar Rp25.000.
Pebisnis Minta Pemerintah Beri Insentif Karyawan Untuk Biaya Vaksinasi - Market Review Part 5
Apa syarat vaksin meningitis?
Adapun syarat untuk melaksanakan vaksin meningitis antara lain sebagai berikut.
- Sudah mendaftar umroh atau haji.
- Sudah memiliki jadwal keberangkatan.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar dengan spesifikasi background warna putih dan tampak wajah 80%.