sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besok PPKM Mikro Berlaku di Semua Provinsi, Ini Rincian Aturannya

Economics editor Bima Setiyadi
31/05/2021 13:41 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diterapkan di seluruh Provinsi mulai 1 Juni besok.
Besok PPKM Mikro Berlaku di Semua Provinsi, Ini Rincian Aturannya. (Foto: MNC Media)
Besok PPKM Mikro Berlaku di Semua Provinsi, Ini Rincian Aturannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diterapkan di seluruh Provinsi mulai 1 Juni besok. Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.

"Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya," tulis akun twitter @perupadata dikutip Senin (31/5/2021).

Berdasarkan infografik yang dibagikan, PPKM Mikro di seluruh Provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen.

Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk sekolah dilakukan secara Daring dan Tatap Muka. Ujicoba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. Sedangkan untuk wisata Indoor dilakukan screening tes antigen atau GeNose.

Adapun zonasi pengendalian wilayah tingkat RT terbagi dalam empat bagian. Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19, zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.

Kemudian Zona Oranye, di mana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah. Pelacakan kotak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.

Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah. Tindakan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement