4. Uang pecahan Rp75.000 ada landasan hukumnya
Menurut Erwin, uang kertas pecahan Rp75.000 memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang (UU) Mata Uang. "Uang itu didesain, ditandatangani, dicetak dan diedarkan bersama oleh Pemerintah dan BI," kata dia.
Dalam postingan di Instagram resmi @bank_indonesia dijelaskan bahwa UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga masyarakat bisa menggunakan tersebut untuk transaksi.
Menurut UU, masyarakat tidak boleh menolak uang untuk pembayaran
Menunjuk Pasal 23 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian, dalam Pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
5. BI telah mendorong masyarakat menggunakan uang Rp75.000 sehari-hari
Sebelumnya, BI mendorong masyarakat menggunakan UPK 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sebagai THR Lebaran di keluarga. BI juga telah menyosialisasikan, UPK 75 RI diterbitkan pada tahun lalu untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia itu bisa digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk berbelanja sehari-hari.