sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000

Economics editor Fariza Rizki
23/05/2021 07:20 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.
BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)
BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)

"Ini saya mau bayar sate, pake uang yang baru Rp75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima. Katanya ini uang nggak bisa dipakai," kata laki-laki tersebut seperti dikutip dari iNews.id, Kamis (13/5/2021).

2. Sudah diberi tahu, tapi pedagang tetap tidak mau menerima uang

Perekam video mengaku sudah memberi tahu bahwa uang baru itu bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari karena merupakan uang sah. Namun, si ibu penjual sate tetap tidak mau menerima uang itu sebagai alat pembayaran.

Akhirnya, laki-laki itu tidak jadi membeli sate.

"Iya makanya ini kan udah saya kasih tahu, tapi tetep nggak mau nerima. Ya udah nih, jadi saya nggak jadi beli ya. Ini uangnya nggak mau diterima. Makasih," kata laki-laki tersebut. Dalam videonya yang lain, akun ini juga mem-posting video yang sama.

3. Bank Indonesia merespon isu pedagang tolak uang Rp75.000

Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai viralnya pedagang sate yang menolak uang pecahan Rp75.000. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, selain untuk koleksi, uang kertas pecahan Rp75.000 sah sebagai alat pembayaran.

"Uang itu dicetak khusus sebagai peringatan kemerdekaan, bisa untuk koleksi tapi juga sah sebagai alat pembayaran," ujar Erwin kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (16/5/2021).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement