sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000

Economics editor Fariza Rizki
23/05/2021 07:20 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.
BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)
BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (27/3/2021) lalu. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement