"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (27/3/2021) lalu. (TYO)
Advertisement
BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000
Bank Indonesia (BI) menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.

BI Bereaksi, Ini 5 Fakta Pedagang Sate Enggan Terima Uang Pecahan Rp75.000. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement