IDXChannel - Bank Indonesia berencana menerbitkan dan mengedarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Namun, sebelum hal itu dilakukan, harus mendapatkan kajian dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut, dalam mekanismenya OJK tetap sebagai badan pengawas terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem pembayaran (payment system)
"Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami sudah lakukan dengan baik," tutur Wimboh, Kamis (25/2/2021).
Wimboh Santoso menyebut, bank dan teknologi finansial (tekfin) yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.
"Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silahkan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank," ujar Wimboh.