IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE). Itu berarti dari semula berlaku maksimal 1 (satu) tahun sejak terbitnya PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022.
Direktur Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019.
"Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Erwin di Jakarta, Selasa (14/7/2021)
Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan, serta untuk menangkap peluang ekspor sejalan dengan peningkatan harga berbagai komoditas ekspor dan kondisi ekonomi negara mitra dagang yang membaik.
Perpanjangan ini melanjutkan berbagai kebijakan yang telah dilakukan BI sebelumnya untuk menciptakan situasi yang kondusif guna mendorong ekspor, antara lain kebijakan tidak dikenakannya SPE sejak 31 Maret 2020 sampai dengan akhir Desember 2020.