IDXChannel - Pemerintah memastikan biaya administrasi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan diberikan subsidi. Nilai subsidinya mencapai Rp4 juta.
Kebijakan tersebut telah disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet atau rapat terbatas (ratas), Selasa (24/10/2023).
"Untuk masyarakat berpendapatan rendah biaya administrasi yang biasa sebesar Rp13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp4 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Dia mencatat, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus mengeluarkan dana sebesar Rp13,3 juta untuk mengurusi administrasi pembelian rumah. Hal itu dipandang memberatkan keuangan rakyat dengan pendapatan rendah.