Karena itu, kata Airlangga, pemerintah mengambil langkah alternatif dengan memberikan insentif sebesar Rp4 juta. Nilai subsidi administrasi sudah termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Keputusan pemerintah dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. Dia mengatakan skema bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar berlaku hingga Juni 2024.
"Hasil rapat kabinet tadi terkait dengan sektornya properti. Tadi Pak Presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024," ujar Airlangga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
(YNA)