sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Hidup di Jakarta Tembus Hampir Rp15 Juta per Bulan, Upah Kok Sulit Naik?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
13/12/2023 16:45 WIB
Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut, DKI Jakarta menjadi kota dengan biaya hidup tertinggi nasional.
Biaya Hidup di Jakarta Tembus Hampir Rp15 Juta per Bulan, Upah Kok Sulit Naik? (Foto: MNC Media)
Biaya Hidup di Jakarta Tembus Hampir Rp15 Juta per Bulan, Upah Kok Sulit Naik? (Foto: MNC Media)

Sementara tingkat inflasi adalah persentase seberapa besar kenaikan atau penurunan harga dalam periode tertentu, biasanya dalam satu triwulan atau satu tahun.

Untuk menghitung upah riil, dengan mengetahui upah nominal dan tingkat inflasi, digunakan rumus sebagai berikut: Real wage = Nominal Wage - (Nominal Wage x Inflation).

Jika diasumsikan upah nominal adalah Rp5.979.896 dan inflasi saat ini per November 2023 sebesar 2,86 persen, maka hasilnya upah riil adalah Rp5.808.871.

Sementara kategori baru yang dirilis Bank Dunia, negara berpendapatan menengah-atas memiliki GNI per kapita sebesar USD4.466-USD13.845. Rentang itu naik dibandingkan sebelumnya yang sebesar USD4.256-USD13.205.

Perolehan tersebut kontras dengan temuan survei biaya hidup BPS di mana sejumlah kota-kota tertentu memiliki standar biaya hidup hampir tiga kali lipat dari upah riil.

Namun BPS sendiri mengakui, perubahan pengukuran SBH perlu dilakukan terutama dalam hal perhitungan inflasi.

SBH sebelumnya dilakukan dalam kurun waktu lima tahun satu kali dan menggunakan SBH 2018 dalam perhitungan inflasi. Nantinya SBH 2022 akan digunakan mulai perhitungan inflasi 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, adanya berbagai perubahan yang terjadi pada masyarakat seperti perkembangan teknologi informasi, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perubahan kualitas dan kuantitas barang/jasa, serta perubahan sikap dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi.

Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas (commodity basket) dan diagram timbang hasil SBH 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai tahun dasar sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat.

Sehingga untuk mendapatkan angka inflasi yang lebih tepat dilakukan pemutakhiran tahun dasar. Pelaksanaan SBH 2022 bertujuan untuk menghasilkan paket komoditas dan diagram timbang terbaru dalam penghitungan IHK. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement