IDXChannel - Anggaran Kementerian Agama RI (Kemenag) tahun 2021 mengalami penyesuaian yang semula senilai Rp66,96 triliun naik menjadi Rp67,43 triliun. Untuk realisasi anggaran sampai 31 Mei 2021 sebesar Rp23,96 triliun atau 35,54%.
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut anggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan lima program oleh kemenag tahun 2021 yaitu dukungan manajemen sebesar Rp14,35 triliun atau 40,34%, kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama sebesar Rp617 miliar atau 20,73%, pendidikan tinggi Rp1,38 triliun atau 23,21%, Kualitas pengajaran dan pembelajaran sebesar Rp1,64 triliun atau 18,86%, pendidikan usia dini dan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp5,95 triliun atau 41,31%.
"Dalam rangka pencapaian sasaran strategis kemenag hingga 31 Mei 2021, realisasi pemanfaatan anggaran tersebut berdasarkan program setelah mengalami penyesuaian. Untuk realisasi anggaran tahun 2021 berdasarkan dua fungsi Kemenag yaitu fungsi agama sebesar Rp14,35 triliun dan fungsi pendidikan sebesar Rp617 miliar," jelas Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI terkait RAPBN dan RKP Tahun Anggaran 2022 serta Evaluasi Pelaksanaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Rabu, (2/06/2021).
Pada evaluasi kinerja dan pelaksanaan anggaran tahun 2021 ini juga dilakukan penghematan anggaran belanja pegawai tahun 2021 di mana anggaran Kemenag kembali mengalami perubahan yang disebabkan adanya penghematan anggaran oleh Pemerintah dalam surat Menteri Keuangan S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 tanggal 18 Mei 2021.
Surat tersebut menetapkan Kemenag untuk melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 712.784.593.000, yang diambil dari sumber dana Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) lalu dialokasikan untuk tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 pada komponen tunjangan khusus/tunjangan kinerja (tukin) sebagai tindak lanjut dari Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji.