Langkah ini merupakan respons atas lonjakan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 2025 tercatat ada 1,4 miliar hingga 1,5 miliar batang rokok ilegal yang berhasil ditindak.
Jumlah batang yang melanggar aturan tersebut melonjak tajam hingga 77,3 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar 792 juta batang.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa jumlah yang tertangkap tersebut barulah sebagian kecil dari realita di lapangan.
"Tetapi kalau kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar lagi yang sifatnya itu ilegal," ujar Suahasil beberapa waktu lalu.
Dari sisi kinerja fiskal, setoran cukai sepanjang tahun lalu menyumbang angka terbesar bagi kantong negara, yakni mencapai Rp221,7 triliun.
Meski angka ini tercatat turun dari capaian 2024 yang sebesar Rp226,4 triliun, sejalan dengan penurunan produksi hasil tembakau sebesar 3 persen secara tahunan, pemerintah tetap optimis dengan target penerimaan tahun ini.
Secara keseluruhan, total setoran dari cukai, bea masuk, dan bea keluar sepanjang 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau merealisasikan 99,6 persen dari target APBN.
Dengan adanya layer baru ini, pemerintah berharap dapat menarik potensi pajak dari pasar "gelap" yang selama ini hilang, sekaligus menyehatkan industri hasil tembakau nasional melalui kepatuhan pita cukai yang lebih merata.
(NIA DEVIYANA)