IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji KPPS luar negeri 2024 atau bahkan petugas pemilu di Indonesia. Gaji masing-masing petugas pun telah ditetapkan mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pemilu Periode 2024 untuk Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Panitia Penyelenggara Pemilu meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Ada pula Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Peraturan ini merinci gaji dan honorarium satuan organisasi sesuai fungsinya, mulai dari ketua, sekretaris, anggota, tenaga administrasi dan teknis, hingga tenaga keamanan.