Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan adanya program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan dalam hal layanan, mempercepat proses di kantor pertanahan, dan bisa melayani dengan cepat.
"Seperti yang dikatakan Pak Menteri, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa lebih cepat kenapa harus diperlambat," pungkasnya.
(IND)