"Sehingga mereka (klinik kecantikan) wajib memenuhi standar yang ketat, baru kemudian bisa dapat izin beroperasi. Sehingga, dengan demikian, konsumen juga merasa lebih aman dan nyaman, atas keselamatan diri mereka,"
ujar KD.
Tak hanya itu, KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran yang dimiliki oleh masing-masing klinik kecantikan.
Informasi ini, dikatakan KD, perlu dipublikasikan secara luas dan transparan, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan treatment kecantikan, bisa mengetahui dan memilih klinik-kliik mana saja yang layanannya terpercaya.
"Dengan begitu dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," ujar KD.
Setelah dipublikasikan secara luas dan transparan, KD juga meminta agar ada sistem pengawasan yang dilakukan secara berkala, untuk memastikan bahwa klinik kecantikan tersebut masih senantiasa menjaga kualitas layanannya secara maksimal, meski sertifikasi dan izin operasi sudah dimiliki.