sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Sebut 33 Persen Klinik Kecantikan Masih Ada yang Menggunakan Produk Tak Sesuai Syarat

News editor Devi Pattricia
04/04/2024 08:13 WIB
Mayoritas produk itu berupa krim racikan yang tidak memiliki merek, hanya beretiket biru.
BPOM Sebut 33 Persen Klinik Kecantikan Masih Ada yang Menggunakan Produk Tak Sesuai Syarat (FOTO:Dok Ist)
BPOM Sebut 33 Persen Klinik Kecantikan Masih Ada yang Menggunakan Produk Tak Sesuai Syarat (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik pada klinik-klinik kecantikan yang ada di Indonesia. 

Dari pemeriksaan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan, hasilnya menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 33% klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan produk tidak memenuhi syarat.

Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2023 yang sebanyak 41%. Namun Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri berkomitmen untuk terus menekan angka penemuannya. 

Mayoritas produk itu berupa krim racikan yang tidak memiliki merek, hanya beretiket biru. Label etiket biru artinya produk tersebut harus diracik oleh apotek khusus untuk konsumen dalam jumlah terbatas. 

Sehingga tidak bisa dijual bebas di pasaran dan asal digunakan orang lain tanpa seizin dokter. Meski begitu, BPOM juga ikut menyita kosmetik yang mengandung beberapa bahan bahaya, seperti hidrokuinon.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement