Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
"Cek rekam jejak dari dokter di klinik tersebut, serta nomor induk berusaha (NIB), apakah ilegal atau legal. Jangan sampai terkecoh. Termasuk juga cari tahu soal treatment yang diinginkan, apakah aman dan cocok untuk tubuh kita. Jadi jangan asal coba-coba atau terbujuk oleh promo dan iklan yang kadang tidak sesuai (dengan fakta di lapangan," ujar KD.
(Taufan Sukma)