sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisnis Makin Menjamur, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Klinik Kecantikan

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
31/07/2024 12:20 WIB
proses sertifikasi dan pelatihan tersebut harus dilakukan sebagai syarat sebuah klinik kecantikan untuk dapat mengantongi izin beroperasi.
Bisnis Makin Menjamur, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Klinik Kecantikan (foto: MNC media)
Bisnis Makin Menjamur, Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Klinik Kecantikan (foto: MNC media)

IDXChannel - Semakin tingginya permintaan masyarakat terhadap jasa klinik kecantikan membuat para pelaku bisnis tersebut terus bermunculan dan semakin menjamur di pasaran.

Kondisi ini pada praktiknya memunculkan beragam konsekuensi negatif, seperti makin maraknya kasus malapraktik yang dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku usaha bisnis kesehatan.

Seperti halnya yang baru saja dialami oleh Selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30) yang meninghal usai operasi sedot lemak di salah satu Klinik Kecantikan di Depok.

"Pemerintah perlu memperketat regulasi dan persyaratan lisensi. Selain itu, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medisnya, untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan," ujar Artis sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti, dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024).

Menurut wanita yang akrab disapa KD itu, proses sertifikasi dan pelatihan tersebut harus dilakukan sebagai syarat sebuah klinik kecantikan untuk dapat mengantongi izin beroperasi.

"Sehingga mereka (klinik kecantikan) wajib memenuhi standar yang ketat, baru kemudian bisa dapat izin beroperasi. Sehingga, dengan demikian, konsumen juga merasa lebih aman dan nyaman, atas keselamatan diri mereka,"
ujar KD.

Tak hanya itu, KD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran yang dimiliki oleh masing-masing klinik kecantikan.

Informasi ini, dikatakan KD, perlu dipublikasikan secara luas dan transparan, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan treatment kecantikan, bisa mengetahui dan memilih klinik-kliik mana saja yang layanannya terpercaya.

"Dengan begitu dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," ujar KD.

Setelah dipublikasikan secara luas dan transparan, KD juga meminta agar ada sistem pengawasan yang dilakukan secara berkala, untuk memastikan bahwa klinik kecantikan tersebut masih senantiasa menjaga kualitas layanannya secara maksimal, meski sertifikasi dan izin operasi sudah dimiliki.

'Audit harus dilakukan secara berkala untuk  memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen," ujar DK.

Di lain pihak, KD juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap makin banyaknya klinik kesehatan abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan.

Jika ingin melakukan treatment kecantikan, masyarakat diminta KD untuk betul-betul melakukan riset mendetil terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju, termasuk keamanan atas layanna treatment kecantikan yang diberikan.

"Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta treatment yang akan dilakukan. Kekritisan ini penting untuk bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik," ujar KD.

Menurut Pasal 25 ayat (1) Permenkes tentang Klinik, untuk mendirikan sebuah klinik, pelaku usaha harus memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Legalitas dari suatu klinik diperlukan guna menjamin perlindungan hak dari konsumen. 

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki oleh konsumen seperti yang termuat dalam Pasal 4 huruf a, di antaranya adalah Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.

"Cek rekam jejak dari dokter di klinik tersebut, serta nomor induk berusaha (NIB), apakah ilegal atau legal. Jangan sampai terkecoh. Termasuk juga cari tahu soal treatment yang diinginkan, apakah aman dan cocok untuk tubuh kita. Jadi jangan asal coba-coba atau terbujuk oleh promo dan iklan yang kadang tidak sesuai (dengan fakta di lapangan," ujar KD.

(Taufan Sukma)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement