IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar seperti perawatan ke klinik kecantikan seperti klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.
" Yang jelas objeknya jasanya bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kata dia, Pemerintah saat ini masih menggodok pembahasan aturan pajaknya. Agar, bisa dibuat rambu-rambunyaa dan mendengarkan para stakeholders.
"Yang jelas pemerintah berkomitmen mendukung lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan dan nirlaba untuk terus berkarya," katanya.
Dia menambahkan masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.