IDXChannel – Sugiyono (45), pemilik bisnis semut rangrang hampir terjerat pidana karena bisnis semut rangrang miliknya terjerak utang sampai Rp1,5 triliun. Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memutuskan mantan Sekretaris Desa Taraman itu bebas.
Melansir Okezone.com, Kamis (29/4/2021), pemilik CV Mitra Sukses Bersama (MSB) berjanji bisa mengembalikan uang mitra bisnis semut rangrang sebanyak Rp1,5 triliun paling cepat dalam waktu empat tahun.
Sugiyono mengaku bersyukur bisa lepas dari jeratan pidana. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari doa ribuan mitra yang menginginkan kelanjutan pembayaran atas uang yang telah mereka serahkan ke CV MSB sebelum bisnis ternak semut rangrang itu ditutup per Mei 2019.
“Nanti pada 21-25 Mei, akan ada pembicaraan antara saya, koordinator dan perwakilan member. Nanti akan ada kesepakatan terkait skema kelanjutan pembayaran uang kepada mereka,” ujar Sugiyono.
Bila dalam kesepakatan sebelumnya pembayaran uang mitra selesai pada Oktober 2022, setelah ada proses hukum, skema pelunasan uang mitra bisnis semut rangrang akan dijadwalkan ulang. Dia menegaskan butuh waktu paling cepat empat tahun dan paling lama enam tahun untuk melunasi semua uang mitra sebesar Rp1,5 triliun itu.
“Saya tetap butuh tambahan waktu. Sebab, selama mengelola MSB, saya tidak menumpuk uang dan aset dalam jumlah besar. Tergantung nanti kesepakatannya seperti apa. Yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” papar Sugiyono. (TYO)