Sejalan dengan Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, turut menuturkan bahwa pihaknya telah menerapkan beragam peraturan untuk menjaga industri di Indonesia termasuk industri petrokimia hulu dan hilir. Susila menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan trade remedies untuk saat ini.
"Trade remedies merupakan instrument yang dapat dipergunakan oleh negara anggota WTO untuk mengendalikan Importasi barang dalam rangka melindungi produsen domestik dari dampak negatif perdagangan bebas," ujar Susila.
(taufan sukma)