sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisnis Tekstil dalam Tekanan, Industri Petrokimia Turut Terancam

Economics editor Taufan Sukma Abdi Putra
27/11/2024 16:19 WIB
sedikitnya 30 pabrik tekstil juga dilaporkan telah gulung tikar, sehingga membuat lebih dari 11.000 pekerja kehilangan mata pencahariannya. 
Bisnis Tekstil dalam Tekanan, Industri Petrokimia Turut Terancam (foto: MNC media)
Bisnis Tekstil dalam Tekanan, Industri Petrokimia Turut Terancam (foto: MNC media)

Sistem tersebut, dikatakan Wiwik, diperlukan lantaran produk petrokimia dan turunannya masih didominasi produk impor. Padahal, industri petrokimia dalam negeri tengah berjuang memperkuat rantai pasok produksi. 

Dalam catatan Kemenperin, produk petrokimia nasional meliputi olefin memiliki kapasitas produksi mencapai 9,72 juta ton, sementara produk aromatik 4,61 juta ton, dan produk C1 metanol dan turunannya sebesar 980.000 ton.  
"Untuk penguatan struktur industri, yang perlu memang untuk penguatan salah satunya adalah melakukan integrasi industri hulu dan hilir," ujar Wiwik.

Terlebih, Wiwik melihat terdapat rencana proyek industri kimia dengan investasi mencapai USD34 miliar hingga 2030 mendatang. Terdekat, investasi dari PT Lotte Chemical Indonesia atau Lotte dan Petrokimia Gresik rencananya juga sudah dapat beroperasi pada 2025 mendatang.  

"Harapannya tentu dengan beroperasinya Lotte tahun 2025 ini berarti sebagian kebutuhan petrokimia, khususnya polypropylene [PP] yang masih jauh supply dari demand-nya bisa mengisi permintaan lokal yang saat ini masih terpenuhi produk impor," ujar Wiwik.
  
Lebih lanjut, Wiwik juga menerangkan bahwa pemerintah sejauh ini telah berupaya untuk mengajukan usulan pembebasan bea masuk bahan baku petrokimia, khususnya LPG yang saat ini dikenakan biaya lima persen.
  
Di sisi lain, pihaknya juga tengah membuat peta jalan industri kimia dasar dengan melakukan pendalaman dan menyusun pohon industri berbasis minyak bumi, gas dan batu bara.

Tak hanya itu, untuk memberikan kemudahan bagi industri kimia, pemerintah telah memberikan insentif fiskal berupa kemudahan tax holiday, tax allowance, maupun mini tax holiday, sekaligus perpanjangan masa pengkreditan PPN. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement