IDXChannel - Masa sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK dimulai hari ini tanggal 4 Agustus 2021 dan akan berakhir pada 6 Agustus 2021 mendatang. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan bahwa masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki persyaratan.
“Masa sanggah itu sebenarnya bukan untuk memperbaiki dokumen. Jadi masa sanggah itu hanya masa dimana para pelamar yg merasa bahwa kemarin dokumennya sudah lengkap, persyaratan yang sudah di upload kok masih TMS (tidak memenuhi syarat. Nah itu yang disanggah,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Dia mengatakan bahwa jika pelamar sudah mengunggah persyaratan yang tidak sesuai meskipun mengajukan sanggah akan tetap dinyatakan TMS.
“Kalau pelamar sudah merasa salah unggah dokumen dan disitu ada keterangan bahwa ijazah tidak sesuai itu tidak bisa diperbaiki. Misalnya disanggah pun hasilnya akan tetap sama yakni tidak lolos,” tuturnya.
Paryono mengatakan untuk melakukan sanggah pelamar perlu melihat alasan TMS. Jika alasannya itu dirasa tidak sesuai maka bisa dilakukan sanggah. Dia pun menyebut tidak ada dokumen khusus yang dipersiapkan karena memang bukan masa perbaikan.