"Kategori baik meningkat 7 persen dibandingkan dengan capaian kegiatan penilaian kinerja tahun 2023," tuturnya.
Tirta pun menyampaikan Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen terus untuk memperbaiki iklim investasi dan berupaya menjadikan Indonesia tujuan investasi utama di dunia.
Untuk diketahui, penilaian kinerja dilakukan berdasarkan mandat yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM yang dimuat dalam Perpres No 42 Tahun 2020, Peraturan Menteri Investasi Kepala BKPM No 2 Tahun 2022, Keputusan Menteri Investasi BKPM No 134 Tahun 2023.
Tujuan utama kegiatan penilaian kinerja ini yaitu memberikan gambaran umum, evaluasi, dan kualitas kinerja serta memberikan Anugerah Layanan Investasi, yang mana penilaian dilakukan melalui 3 tahap, yaitu penilaian mandiri, penetapan nominasi, dan pemaparan dan uji petik.
(Febrina Ratna)